Apa Penyebab Penempatan PPPK Kacau? Benarkah SK Tenaga Kerja Tertukar Higga Pegawai Administrasi Mala Punya Surat Kerja Sebagai Cleaning Service
Uang--
Apa Penyebab Penempatan PPPK Kacau? Benarkah SK Tenaga Kerja Tertukar Higga Pegawai Administrasi Mala Punya Surat Kerja Sebagai Cleaning Service
Kisruh Penempatan Tenaga Honorer sebagai PPPK: Masalah dan Solusi
Penempatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata masih menemui banyak kendala.
Banyak tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK dengan jabatan tertentu, namun ditempatkan di posisi yang berbeda.
Misalnya, seorang tenaga honorer yang diangkat sebagai cleaning service malah ditugaskan sebagai pegawai administrasi.
Masalah ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. Syahrul mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Baginya, pengangkatan ini adalah momen yang telah lama dinantikan oleh para tenaga honorer. "Ini adalah jalan yang sangat bagus untuk mereka dihargai dan dihormati," kata Syahrul.
++++
Namun, Syahrul menyoroti beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah dalam kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ia menyampaikan beberapa catatan berdasarkan fakta yang ia temukan selama masa reses.
Salah satu catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah adalah penempatan PPPK yang proporsional. Syahrul mencontohkan penempatan PPPK di sebuah daerah di Riau, di mana tenaga honorer ditempatkan di luar sekolah bahkan di luar daerah tempat mereka dulunya mengabdi. "Ada satu sekolah di MAN 3 Kampar Lipatkain dengan 27 tenaga honorer. Namun, ketika mereka diangkat menjadi PPPK, tidak satu pun dari mereka ditempatkan di sekolah tersebut," ungkap Syahrul.
Syahrul berharap kejadian seperti ini menjadi perhatian khusus bagi instansi yang berwenang. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Riau, penempatan guru PPPK di MAN diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Penetapan sistemnya ada di Kementerian BKN, tetapi hendaknya mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan di Riau," lanjut Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul juga meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi tenaga honorer terlebih dahulu sebelum pengangkatan PPPK hingga terbitnya SK. "Di pemerintahan, baik itu di kecamatan atau di kabupaten, banyak yang belum bisa diangkat sebagai PPPK hanya karena SK," jelasnya.
Ia menyoroti masalah penempatan cleaning service yang sebenarnya bukan cleaning service, melainkan tenaga honorer yang direkrut untuk diangkat menjadi PPPK. "Cleaning service mungkin dulu tidak boleh diangkat sebagai tenaga honorer. Tapi sekarang, mereka direkrut untuk diangkat sebagai PPPK melalui jalur tenaga honorer, padahal mereka sebenarnya bukan cleaning service," terang Syahrul.
Baca juga: Onde-Mande! 5 Kota Metropolitan Segera Dibentuk di Pulau Sumatera, Dengan Padang Sebagai Pusat Utama