Kronologi Masito Membakar Suaminya Sendiri Marno di Kediri, Penyeba Utama Karena Menolak Berhubungan Badan Padahal Sudah Menikah Selama 17 Tahun
kebakaran-AlexAntropov86/pixabay-
Tindakan Hukum untuk Masitoh
Atas tindakannya, Masitoh kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman berat menanti, sementara keluarga dan masyarakat sekitar masih berusaha memahami bagaimana sebuah rumah tangga yang telah terjalin begitu lama bisa berakhir dengan cara yang begitu tragis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah dalam rumah tangga.
Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi, dan semua pihak bisa belajar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak dan manusiawi.***