KJP Plus Cair Juni 2024, Cek Segera Info Syarat, Besaran, dan Cara Mengeceknya
KJP Plus--
Persyaratan untuk Mendapatkan KJP Plus
Untuk memperoleh manfaat dari program KJP Plus, warga DKI Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari segi usia maupun latar belakang keluarga. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak yang tidak bersekolah tetapi telah kembali bersekolah.
Program KJP Plus merupakan upaya nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.