Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto, Tersangka Kini Dicek Kejiwaannya

Kasus Polwan Bakar Suaminya di Mojokerto, Tersangka Kini Dicek Kejiwaannya

Polisi-Instagram-

Fadhilatun Nikmah, yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, diduga membakar suaminya, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono, di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada pagi hari tanggal 8 Juni 2024.

Rian sempat mendapatkan perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.

Polda Jawa Timur telah menetapkan Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya