Fakta Terbaru Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah Bakar Suami di Mojokerto
Api--
"Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang dengan tangan kanan sambil berkata 'ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)', namun korban diam saja," ucap Daniel.
Tersangka menyalakan korek dan membakar tisu. Api dari tangan Briptu FN langsung menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan FN sebagai tersangka dan telah menahannya.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Minggu (9/6).
Sejauh ini, penyidik menjerat FN dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, kata Dirmanto, penyidik masih mendalami kemungkinan jeratan pasal lain terhadap FN.
"Sementara ini kita masih menerapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.