Siapa Suami dan Anak Rita Widyasari? Mantan Bupati Kutai Kartanegara yang Viral Usai 91 Kendaraan Mewahnya Disita KPK, Ternyata Suaminya Bukan Orang Sembarangan?
Rita-Instagram-
Kasus yang Telah Lama Diusut
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari bukanlah hal baru. Penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dan TPPU ini telah dimulai sejak tahun 2018. KPK sebelumnya juga telah menyita berbagai aset milik Rita, termasuk rumah, apartemen, dan beberapa bidang tanah dengan total nilai mencapai sekitar Rp 70 miliar.
Hukuman Berat untuk Korupsi
Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Ia divonis 10 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000 yang berkaitan dengan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penggeledahan dan Penyitaan Terbaru
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (6/6/2024), KPK kembali melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU Rita Widyasari. Dalam aksi terbaru ini, lebih dari 500 dokumen, 91 unit kendaraan mewah, dan 30 jam tangan bernilai tinggi berhasil disita. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kendaraan yang disita termasuk merek-merek mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz.
"Telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan mewah yang terdiri dari motor dan mobil, total sekitar 91 unit," ungkap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi. Penyitaan ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Jam Tangan Mewah dan Barang Bukti Lainnya
Tidak hanya kendaraan, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah arloji mewah. Total ada 30 jam tangan berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot yang berhasil diamankan. Ali menambahkan bahwa semua aset tersebut saat ini masih dititipkan di beberapa pihak untuk perawatan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.