YANG KETINGGALAN! Cek Link Video Viral Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Masih Banyak Dicari Warganet

YANG KETINGGALAN! Cek Link Video Viral Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Masih Banyak Dicari Warganet

Baju biru-Instagram-

YANG KETINGGALAN! Cek Link Video Viral Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit Masih Banyak Dicari Warganet

Belum diketahui maksud dari Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit tersebut, namun diduga judul tersebut merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.


Hingga belum dipastikan kebenaran adanya video tersebut, namun bisa jadi hal tersebu merupakan jebakan klik bait semata yang dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi seperti jebakan malware hingga hal lain.

Baca juga: Ternyata Gampang, Simak Cara Nonton Video Viral di X Atau Twitter, Ada Video Baju Biru dan Orange

Baca juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Sabtu 8 Juni 2024: Siaran Langsung Laga Timnas Indonesia U20 vs Jepang




×

Baca juga: Video Viral Ibu Baju Orange Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motif dan Kronologinya

Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.

Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?

Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya