Profil Rita Widyasari, Mantan Bupati yang Juga Putri Bupati Pertama Kukar yang Mobil Mewahnya Disita KPK

Profil Rita Widyasari, Mantan Bupati yang Juga Putri Bupati Pertama Kukar yang Mobil Mewahnya Disita KPK

Rita Widyasari--

Riwayat pendidikan dan penghargaan:

Sebelum menjadi Bupati Kutai Kartanegara pada 2010, Rita menyelesaikan pendidikan S1 di Unpad, S2 di Unsoed, dan S3 di Universitas Utara Malaysia. Dalam karier politiknya, Rita pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara dari Partai Golkar dan Ketua Golkar Kalimantan Timur.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kalimantan Timur. Sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita menerima beberapa penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Joko Widodo pada 28 April 2015, Inspirator Pembangunan Daerah 2017, dan Global Leadership Award 2016.

Rita juga ditunjuk sebagai Bendahara Umum SEA Games XXIX tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo.

Kasus Hukum Rita Widyasari:

Kasus dugaan TPPU Rita Widyasari ditangani oleh KPK sejak era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs. Pada 16 Januari 2018, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Mereka diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama masa jabatan Rita sebagai bupati, dengan nilai gratifikasi mencapai Rp436 miliar. Gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan dan tanah serta menyimpan uang atas nama orang lain.




×

Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah dalam kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait izin lokasi perkebunan sawit. Khairudin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya