LINK Video Asli Ibu dan Anak Lelaki Viral Baju Biru Part 1, 2 Full Link, Bikin Geram Banyak Pihak

LINK Video Asli Ibu dan Anak Lelaki Viral Baju Biru Part 1, 2 Full Link, Bikin Geram Banyak Pihak

Video Viral--

Ibu muda berinisial R (22) dari Tangerang Selatan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, berusia 5 tahun. Aksi keji tersebut dilakukan setelah R terpengaruh rayuan dari akun Facebook bernama Icha Shakila yang menjanjikan imbalan uang sebesar Rp 15 juta apabila R bersedia membuat video asusila bersama anaknya.

Terdesak kebutuhan ekonomi, R menuruti permintaan akun tersebut dengan mengirimkan foto telanjangnya. Namun, pemilik akun tidak puas dan kembali meminta R membuat video cabul bersama putranya dengan ancaman akan menyebarkan foto telanjang milik R jika menolak.

Baca juga: Link Asli Download 2 Video Viral Ibu Dan Anak Baju Biru Asli Full 7 Menit Telegram Sudah Ditangani Pihak Berwajib

Baca juga: Pelaku FB Masih Diburu, 2 Link Asli Nonton Video Ibu dan Anak Baju Biru Viral Dood dan Videy.co Jadi Trending Topik

Baca juga: Benarkah 4 Provinsi di NTT Akan Pecah? Inilah Penjelasan Lengkap Rencana Pemekaran di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Baca Manga One Piece CHapter 1117 Bahasa Indonesia, Rilis Resmi Mangaplus, Jadwal Rilis Serta Prediksi One Piece 1118

Ketakutan, R terpaksa melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun dan mengenakan baju biru saat kejadian pada 30 Juli 2023. Video miris itu kemudian tersebar luas di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan pihaknya masih berupaya mengidentifikasi pemilik akun Icha Shakila yang diduga berada di balik kasus tersebut. "Untuk sementara akun ini memang sudah mati sejak Juni 2023, beberapa saat setelah mungkin men-share video tersebut ke media sosial," jelasnya.

Meski demikian, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa handphone milik tersangka R di Laboratorium Digital Forensik guna menemukan petunjuk terkait pemilik akun tersebut.

R sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya predator online yang dengan licik memanfaatkan kerentanan ekonomi korbannya. Dibutuhkan kewaspadaan dan edukasi yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya