Pelaku FB Masih Diburu, 2 Link Asli Nonton Video Ibu dan Anak Baju Biru Viral Dood dan Videy.co Jadi Trending Topik
Video--
“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik
“Melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard).
“Diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Selanjutnya, orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) RUU ITE berpotensi dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) RUU ITE.
Namun penting untuk diketahui, menurut Pasal 45 ayat (2) RUU ITE, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) RUU ITE tidak dipidana dalam hal:
- dilakukan demi kepentingan umum;
- dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
- informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Apabila pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan rekaman atau gambar pornografi, kemudian pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria itu untuk menyebarluaskan atau mengungkap gambar dan video pornografi tersebut maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.
Tetapi, jika pihak wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan sebagai turut serta dalam penyebaran pornografi.
Demikian juga apabila si wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan foto atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan pembuatan foto dan video pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.