Pelaku FB Masih Diburu, 2 Link Asli Nonton Video Ibu dan Anak Baju Biru Viral Dood dan Videy.co Jadi Trending Topik

Pelaku FB Masih Diburu, 2 Link Asli Nonton Video Ibu dan Anak Baju Biru Viral Dood dan Videy.co Jadi Trending Topik

Video--

Pelaku FB Masih Diburu, 2 Link Asli Nonton Video Ibu dan Anak Baju Biru Viral Dood dan Videy.co Jadi Trending Topik

Video Viral seorang ibu muda berinisial R (22) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun di media sosial menggemparkan publik. Terungkap bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rayuan dan ancaman dari akun Facebook bernama "Icha Shakila".

Pada Juli 2023, R yang tengah mengalami kesulitan ekonomi dihubungi oleh akun tersebut dengan tawaran menghasilkan uang. Awalnya diminta mengirim foto tanpa busana dengan imbalan sejumlah uang. Terdesak kebutuhan, R menuruti permintaan tersebut.

Baca juga: Benarkah 4 Provinsi di NTT Akan Pecah? Inilah Penjelasan Lengkap Rencana Pemekaran di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Namun, akun itu kemudian menuntut lebih dengan meminta R membuat video cabul bersama anaknya dengan skenario tertentu. Iming-iming bayaran Rp15 juta disertai ancaman penyebaran foto telanjangnya membuat R terpaksa melakukan tindakan tak termaafkan ini.

Setelah video dikirim, akun misterius itu menghilang tanpa membayar seperti yang dijanjikan. Video cabul tersebut justru menyebar luas di media sosial. Kini, R telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pornografi, kekerasan seksual pada anak, dan penyebaran konten ilegal.

Baca juga: Baca Manga One Piece CHapter 1117 Bahasa Indonesia, Rilis Resmi Mangaplus, Jadwal Rilis Serta Prediksi One Piece 1118

Polda Metro Jaya masih menyelidiki pemilik akun Facebook "Icha Shakila" yang kini sudah tidak aktif untuk membongkar jeratan kejahatan siber di baliknya. Para penegak hukum juga memeriksa barang bukti digital untuk mengungkap kasus memilukan ini lebih lanjut.

Tragedi ini menggarisbawahi bahaya kejahatan siber yang memanfaatkan kerentanan ekonomi korban. Diperlukan langkah preventif guna melindungi masyarakat dari tipu muslihat kejam serupa, serta dukungan psikososial bagi korban untuk pulih dari trauma.

Baca juga: 7 Desa Terkaya di Indonesia yang Salah Satunya ada di Provinsi Jawa Timur Hingga Sumatera Barat, Jangan Heran Profesi Warganya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.

Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi.


Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya