Viral Link Video Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Viral TikTok dan Twitter Bikin Geger, KPAI Mulai Bertindak

Viral Link Video Ibu Kandung Lecehkan Anak Baju Biru Viral TikTok dan Twitter Bikin Geger, KPAI Mulai Bertindak

video-claudid/pixabay-

Berdasarkan Konvensi Hak Anak Pasal 39, negara wajib mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Upaya ini harus dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, Dian mengingatkan bahwa kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal korban harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati. KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber. "KPAI juga akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," tambah Dian.

Dian juga mengingatkan pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, baik di dalam maupun di luar rumah. Hal ini sejalan dengan Perpres 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. "Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," tegas Dian.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya