Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM

Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM

SIM Surat Izin Mengemudi--

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Proses perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Situs Pelayanan SIM:

- Buka website [SIM Online](https://sim.korlantas.polri.go/devregi) di smartphone atau perangkat Anda. Alternatifnya, Anda dapat menggunakan aplikasi National Precision SIM (SINAR) yang tersedia di Play Store.

2. Registrasi SIM Online:

- Lanjutkan dengan langkah registrasi SIM online dengan mengklik menu registrasi atau daftar, lalu pilih "Perpanjang SIM".




×

3. Isi Formulir:

- Isi formulir online dengan informasi yang diperlukan dan masukkan kode verifikasi yang ditunjukkan. Setelah selesai, klik "kirim". Tunggu email notifikasi pendaftaran berhasil beserta kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.

4. Pembayaran:

- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran. Bawa bukti tersebut ke Satpas, SIM Corner, atau SIM keliling untuk mendapatkan SIM baru.

5. Dokumen dan Proses Registrasi:

- Bawa semua dokumen yang diperlukan, serta bukti pembayaran dan registrasi. Setelah menyerahkan semua dokumen ke polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto untuk mendapatkan SIM baru.

6. Terima SIM Baru:

- Tunggu hingga Anda dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM tidak berubah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C:

- Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu

- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu

- Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Dengan mengikuti prosedur ini, perpanjangan SIM dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya