Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM
SIM Surat Izin Mengemudi--
Pilihan Perpanjangan SIM: Online dan Offline
Polisi saat ini menawarkan dua metode untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu secara online dan secara langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Perpanjang SIM di Kantor Polisi
1. Kunjungi Lokasi Perpanjangan:
- Datangi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai lokasi Anda.
2. Persiapkan Dokumen:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
3. Isi Formulir:
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar Biaya:
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Registrasi Sidik Jari dan Foto:
- Selesaikan proses registrasi sidik jari dan pengambilan foto.
6. Terima SIM Baru:
- Tunggu beberapa saat hingga petugas mengeluarkan SIM baru. Jika stok SIM kosong, Anda akan diberitahu jadwal pengambilan SIM.