Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM

Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM

SIM Surat Izin Mengemudi--

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

1. SIM Lama yang Masih Berlaku:

- Lampirkan salinan fotokopi SIM yang masih berlaku.

- Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru.

2. KTP dan Fotokopiannya:

- Persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM adalah fotokopi KTP.




×

- Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter:

- Surat keterangan ini biasanya diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.

- Untuk perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat dapat diperoleh melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.

4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi:

- Surat ini diperoleh setelah menjalani tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

- Tes psikologi juga dapat diikuti secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir Permohonan Pengajuan Perpanjangan SIM:

- Formulir ini dapat diisi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner, atau Simling.

- Jika memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, formulir dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Setelah mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM, langkah selanjutnya adalah memahami tata cara perpanjangan SIM.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya