Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM
SIM Surat Izin Mengemudi--
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
1. SIM Lama yang Masih Berlaku:
- Lampirkan salinan fotokopi SIM yang masih berlaku.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru.
2. KTP dan Fotokopiannya:
- Persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM adalah fotokopi KTP.
- Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter:
- Surat keterangan ini biasanya diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.
- Untuk perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat dapat diperoleh melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi:
- Surat ini diperoleh setelah menjalani tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
- Tes psikologi juga dapat diikuti secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.
5. Formulir Permohonan Pengajuan Perpanjangan SIM:
- Formulir ini dapat diisi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner, atau Simling.
- Jika memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, formulir dapat diakses melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM, langkah selanjutnya adalah memahami tata cara perpanjangan SIM.