Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM
SIM Surat Izin Mengemudi--
Tak Hanya BPJS Kesehatan Ternyata Ini Daftar Dokumen Syarat Perpanjang SIM
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, bagi para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Bagi mereka yang belum memiliki bukti keanggotaan, disarankan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.
Tentang persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM, hal ini masih dalam tahap uji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Bulan Juni 2024, Ada Hari Raya Kurban, Kapan Tanggalnya?
Evaluasi terhadap hasil uji coba ini akan dilakukan sebelum penerapan secara nasional di bawah wewenang Polri.
Selain bukti keanggotaan BPJS Kesehatan, terdapat dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah persyaratan tersebut: