Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

SIM Surat Izin Mengemudi--

Alasan BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Pengurusan SIM

David menjelaskan alasan mengapa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, hal ini sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Selama satu dekade program BPJS Kesehatan berjalan, banyak masyarakat yang telah merasakan manfaatnya. David menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyelamatkan banyak orang dari kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.


Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. Hal ini mencerminkan pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

David menjelaskan bahwa persyaratan keanggotaan JKN aktif bukanlah untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

"Dengan adanya kebijakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai syarat keanggotaan JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat dapat menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," ujarnya.




×

David menambahkan, "Selain untuk memastikan perlindungan kesehatan ketika sakit, kebijakan ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik dengan lancar, termasuk dalam proses pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku SIM."

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya