Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

SIM Surat Izin Mengemudi--

Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?

Mulai Senin, 1 Juli 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, kebijakan ini akan diuji coba untuk semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024) di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Apa Itu Jalur Afirmasi, Simak Informasi Lengkapnya

Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?




×

Baca juga: CEK SEKARANG! Link Video Baju Biru Ibu dan Anak yang Lagi Viral, Adegan Tidak Senonoh yang Menghebohkan

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelas Faisal dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).

Faisal menegaskan bahwa ini adalah uji coba, dan semua proses akan dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional.

Namun, bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS saat hendak mengurus SIM?

Prosedur untuk Mengurus SIM bagi Masyarakat yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Faisal mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.

Status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SIM.

Langkah ini diambil untuk membantu memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif juga terdokumentasi.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun, menjamin bahwa masyarakat yang belum terdaftar tidak perlu khawatir.

Pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan ini, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh kantor polisi di wilayah uji coba.

Petugas BPJS Kesehatan ini akan memberikan sosialisasi kepada calon pemohon SIM yang belum terdaftar.

“Bagi pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya