Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?

Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?

SIM Surat Izin Mengemudi--

"Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia," ucap David.

David menegaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat mendaftar SIM selama uji coba ini diminta untuk mengaktifkan keanggotaan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.


"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya