Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
SIM Surat Izin Mengemudi--
Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Polri akan menerapkan persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.
Calon pemohon akan diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Server Website Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Down, Ada Apa? Ini Keterangan Resmi dari Disdik
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Apa Itu Jalur Afirmasi, Simak Informasi Lengkapnya
Baca juga: Link Baca Eleceed chapter 302 Sub Indo Lanjutan komik Eleceed 302 Bahasa Indonesia
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah peserta JKN.
Saat ini, sekitar 63 juta masyarakat tercatat tidak aktif sebagai peserta JKN dari total 270,4 juta peserta.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyambut baik kebijakan tersebut.