Cara Lihat Status PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Terdaftar atau Belum, Lengkap Peringkat Sekolah
PPDB--
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online
1. Pastikan telah memiliki akun dari sekolah.
2. Masuk dan isi data di: [https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login](https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login) atau melalui aplikasi Sapawarga.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Offline
1. Lengkapi dokumen persyaratan.
2. Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 hingga 5.
3. Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
4. Catatan penting: Bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik, harus menyertakan surat kuasa.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, yang harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Dokumen Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA) meliputi Kartu Keluarga yang menyatakan calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Untuk pendaftar yang tidak tinggal dengan wali/orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima peserta untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1–5 hanya berlaku bagi lulusan tahun 2024, tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya dan peserta yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Ketentuan Memilih Sekolah
Calon peserta didik dapat memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Pilihan SMA
- Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
- Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.
Ketentuan Pilihan SMK
- Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
- Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.