Kronologi Ibu Muda Cabuli Anak Kandungnya Baju Biru di Tangsel, Saat Ini Sudah Diamankan dan Jadi Tersangka
Baju biru-Instagram-
Pelaku Menyerahkan Diri
R akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu, 2 Juni 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait tindakannya.
“Tersangka R ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.
Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu yang mencabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, mengingat kasus tersebut melibatkan transaksi elektronik.
Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka. Polisi kemudian menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindakan pencabulan yang direkam.
Penyidik menjerat R dengan berbagai pasal. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya masih terus menggali keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terlibat dalam penyebaran video viral ini.