Cek Isi Aturan PP Nomor 25 Tagun 2024 yang Baru Disahkan Jokowi, Kini Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK

Cek Isi Aturan PP Nomor 25 Tagun 2024 yang Baru Disahkan Jokowi, Kini Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK

Jokowi--

Cek Isi Aturan PP Nomor 25 Tagun 2024 yang Baru Disahkan Jokowi, Kini Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola WIUPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Baca juga: LANGSUNG BACA MANHWA Not You, Your Brother! Chapter 33 Bahasa Indonesia, Cek Kelanjutan Manhwa Terbaru Webtoon Situs Legal

Baca juga: Biodata Profil Raihany Alias Hanny Sosok Wanita yang Terlibat Dalam Video Adik Kakak Viral di TikTok, Lengkap Umur, Agama dan Akun Instagram




×

PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang dimaksud dalam ayat (1) adalah wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ayat 3 menyebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Ayat 5 menegaskan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Adapun Ayat 6 menjelaskan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun sejak PP ini diberlakukan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis ormas yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebutkan ormas yang dimaksud adalah ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi," ujar Yuliot kepada CNBC baru-baru ini.

Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," tambahnya.

Ide pemberian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP antara lain NU, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan lainnya dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Bahlil memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan. Bahkan, ia akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil dikutip Selasa (30/4/2024).

Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dari pemerintah, mengingat peran penting mereka dalam perjuangan Indonesia melawan penjajah.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya