Kasus Link Video Viral Ibu dan Anak baju Biru, Pelaku Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasus Link Video Viral Ibu dan Anak baju Biru, Pelaku Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi

Baju biru-Instagram-

Kasus Link Video Viral Ibu dan Anak baju Biru, Pelaku Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi

Lagi-lagi viral di sosial media X maupun TikTok dengan tajuk Link Video Adik Kakak Baju Biru Full 7 Menit banyak dicari warganet hingg sempat trending di pencarian sosial media.


Belum diketahui maksud dari Viral Link Video Adik Kakak Viral Tiktok Baju Biru Full 7 Menit tersebut, namun diduga judul tersebut merujuk pada sebuah video asusila yang tidak sesuai dengan nilai moral.

Baca juga: Link Nonton Tiket Konser ENHYPEN di Jakarta 2024 dan Daftar Harganya

Baca juga: Link Streaming Nonton Drakor The Player 2 Master of Swindlers Episode 1 Sub Indo di TVN Bukan LokLok Maupun Bilibili: Kang Ha Ri Fokus Penangkapan Penjahat Keji




×

Baca juga: Nonton Download The Backpacker Chef 2 Episode 2 Sub Indo di TVN Bukan LK21 Apalagi Bilibili: Ahn Bo Hyun Berikan Pertunjukan Militer Bersama Lee Dohyun Setelah Membuat Makanan Penutup

Baca juga: Nonton Drakor The Player 2 Master of Swindlers Eps 1 2 3 Sub Indo, Link Streaming Legal VIU Bukan Drakorindo

Hingga belum dipastikan kebenaran adanya video tersebut, namun bisa jadi hal tersebu merupakan jebakan klik bait semata yang dilakukan oknum untuk keuntungan pribadi seperti jebakan malware hingga hal lain.

Tentunya sebagai pengguna internet, harus lebih cerdas menyikapi hal tersebut.

Pasal 7 UU Pornografi mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 4 UU Pornografi. Lantas apakah tindakan pria atau wanita yang memberikan persetujuan kepada pasangannya dalam pembuatan gambar pornografi termasuk memfasilitasi pornografi?

Interpretasi yang dimungkinkan dari ketentuan tersebut ialah bahwa sepanjang wanita atau pria telah memberikan persetujuan untuk terlibat di dalam foto atau video pornografi, maka ia tidak dapat dianggap sebagai memfasilitasi perbuatan pornografi.
Hukuman Penyebar Gambar dan Video Pornografi

Kemudian, tindakan menyebarkan gambar dan video pornografi pada dasarnya termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[8] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya