PERLU TAHU! Pensiunan Harus Lakukan Ini Jika Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 3 Juni 2024
Uang--
PERLU TAHU! Pensiunan Harus Lakukan Ini Jika Gaji 13 Belum Cair Hari Ini 3 Juni 2024. Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan mulai pada hari Senin, 3 Juni 2024.
Peraturan ini telah resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: JADWAL KJP Mei Juni 2024 Tertunda? Ini Jawaban dan Cara Cek Penerima KJP Terbaru
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Hari ini Juni-Juli 2024 Ke Kupang, Ende, Waingapu, Rute Lain Lengkap
Penerima Gaji ke-13
Menurut peraturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan Kementerian atau Lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat setingkat Menteri dan Wakil Menteri
- Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, hingga Pengawas
- Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, dan Komisi Yudisial
- Menteri dan pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.