Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Ini Daftar Lengkap Ormas Keagamaan di Indonesia
Tambang--
Ormas Keagamaan Bisa Kelola IUP Tambang, Ini Daftar Lengkap Ormas Keagamaan di Indonesia
Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan alokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disediakan bersifat prioritas.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ini ditetapkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Ayat 1 Pasal itu juga menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan bahwa badan usaha ormas keagamaan tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan ini berlaku selama 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan.
Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?
Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, dan masing-masing agama tersebut memiliki ormas.
Berikut adalah daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
- Islam
Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 ormas Islam. Baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Dari 89 ormas Islam di Indonesia, beberapa yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
"Dan banyak lagi yang lain, memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa," tulis Kemenag dalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).
- Kristen
Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas yang terdaftar di Indonesia. Di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja-Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
- Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas di dalam negeri, seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
- Buddha
Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas yang eksis di Indonesia. Di antaranya Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
- Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
- Khonghucu
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa ormas keagamaan di Indonesia.