Sempat Viral Banyak Dicoblos Karena Fotonya yang Cantik, Bawaslu Putuskan Kondang Ayu Melanggar Pencalonan DPD RI

Sempat Viral Banyak Dicoblos Karena Fotonya yang Cantik, Bawaslu Putuskan Kondang Ayu Melanggar Pencalonan DPD RI

Bawaslu Jawa Timur menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

"Pelapor adalah pemantau pemilu bernama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu, dengan alasan bahwa Kondang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon DPD, seharusnya pada tahapan pencalonan," ujar Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, saat dihubungi media, Senin (20/5/2024).

 

Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim, Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Jika ingin mencalonkan diri, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.




×

"Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, maupun calon DPD, semuanya harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di instansi atau lembaga yang sumber dananya dari APBD," tambahnya.

Rusmifahrizal menyebutkan bahwa sampai awal Mei 2024, Kondang masih berstatus sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD RI asal Jatim, Evi Zainal Abidin.

"Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim," jelasnya.

"Kassubag hukum dari DPD RI menyatakan bahwa Kondang masih menjabat sebagai staf Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim, dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024," tambahnya.

Rusmifahrizal menyatakan sidang Bawaslu memutuskan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal tersebut. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di Sekretariat Jenderal DPD RI," jelasnya.

"Putusan ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor, Kondang, terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya adalah menghukum saudara terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya dan kami memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti," tambahnya.

Mengenai status Kondang yang terpilih sebagai Anggota DPD RI pada Pileg 2024, apakah akan dicabut atau tidak, Rusmifahrizal menjawab, "Tindak lanjutnya sesuai perundang-undangan, KPU yang memahami. Coba tanyakan ke KPU Jatim," katanya.

Sebelumnya, Kondang Kusumaning Ayu terpilih menjadi senator Jatim karena paras ayunya di kertas suara yang mencuri perhatian pemilih.

Namun, foto tersebut justru menuai kontroversi. Banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya.

Pada Pemilu 2024, Kondang masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim, meraih 2.542.036 suara.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya