Video 3 Menit 20 Detik Presma UNJA Jambi yang Viral No Sensor dengan Link Diduga Nanda Mantan Presma UNJA dan Maretha Ayu Angel Lestari, Bukan Anak Orang Sembarangan?

Video 3 Menit 20 Detik Presma UNJA Jambi yang Viral No Sensor dengan Link Diduga Nanda Mantan Presma UNJA dan Maretha Ayu Angel Lestari, Bukan Anak Orang Sembarangan?

vidio-Mohamed_hassan/pixabay-

Sayuti menegaskan bahwa yang tidak wajar adalah tindakan penyebaran video tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Yang tidak wajar itu adalah menyebarkan video tersebut. Klien kami tidak pernah berniat untuk mempublikasikan video tersebut," tegasnya setelah mendampingi kliennya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.

Lebih lanjut, Sayuti menjelaskan bahwa video tersebut ada yang direkam pada Agustus 2023 dan ada juga yang dibuat pada Januari 2024.

Pihaknya kini meminta polisi untuk segera memproses hukum pelaku yang telah mengambil video tersebut secara ilegal dari ponsel milik KN.

Perspektif Hukum Terkait Penyebaran Video Asusila




×

Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Dr. Anggi Purnama Harahap, SH MH, menjelaskan bahwa baik penyebar maupun pemeran dalam video tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Menurutnya, penyebar video bisa dikenakan pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal tersebut melarang produksi, penyebaran, dan penyediaan pornografi dalam bentuk apa pun.

Selain itu, jika penyebar video diduga mengambil video tersebut tanpa izin, maka mereka bisa dijerat dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 1, yang melarang distribusi konten asusila.

"Jadi antara pemeran dan penyebar memiliki pasal yang berbeda.

Penyebar dikenakan undang-undang ITE, sedangkan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang pornografi," jelas Anggi.

Pihak Berwenang Menangani Kasus

Viralnya video asusila tersebut di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp membuat masyarakat heboh.

Dalam video berdurasi 20 detik itu, terlihat seorang pria dan wanita tengah berbuat asusila tanpa mengenakan pakaian di sebuah kamar hotel.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan menghapusnya jika sudah memiliki.
"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, harap segera dihapus dan jangan disebarkan lagi," ungkapnya.

Reza juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling terhadap pemeran dalam video tersebut serta melakukan patroli cyber untuk mencegah video itu menyebar lebih luas, terutama ke anak di bawah umur.

"Kami akan melakukan patroli cyber dan profiling untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam video tersebut.

Setelah mendapatkan identitas mereka, kami akan memanggil mereka untuk klarifikasi," ujarnya.

Baca juga: Sinopsis Series India ANTV Parineetii Hari ini 22 Mei 2024: Gurinder Ketakutan Saat Melihat Kemarahan dari Parminder yang Melindungi Neetii

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya