VIRAL! Selebgram Zoe Levana Pasang Tampang Tak Bersalah Usai Masuk Jalur Busway, Denda Puluhan Juta Hingga Kurungan 2 Tahun Penjara Siap Mengancam

VIRAL! Selebgram Zoe Levana Pasang Tampang Tak Bersalah Usai Masuk Jalur Busway, Denda Puluhan Juta Hingga Kurungan 2 Tahun Penjara Siap Mengancam

Zoe levana-Instagram-

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran penggunaan jalur busway dapat berakibat pada denda Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama dua bulan.

Peraturan ini dengan tegas menyatakan bahwa hanya bus angkutan umum massal yang diizinkan menggunakan jalur khusus tersebut.

Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 menjelaskan: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Kasus yang dialami Zoe Levana bukan hanya menjadi bahan ejekan netizen, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menaati peraturan lalu lintas.

Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran jalur busway yang seringkali terjadi di kota besar seperti Jakarta.




×

Sementara Zoe mungkin berharap untuk mendapat solusi cepat, situasi ini justru mengundang lebih banyak masalah dan kritik yang bisa berimbas pada reputasi online-nya.***

 

 

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya