Profil Diding Ketua RT Pemicu Pengeroyokan Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, Diserang Pakai Sajam Kini Jadi Tersangka
“Tersangka D (53) Ketua RT di sekitar lokasi kejadian, terlibat dalam melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa,” jelasnya.
“Tersangka S (36) membawa sajam jenis pisau dengan tujuan mengancam korban dan teman-temannya,” lanjut AKBP Ibnu.
“Selain itu, tersangka A (26) juga membawa sajam serupa untuk mengancam korban dan rekannya agar segera membubarkan diri,” imbuhnya.
Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, termasuk rekaman video yang viral di media sosial, serta tiga senjata tajam jenis pisau, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat melakukan tindak kekerasan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat, serta Pasal 351 dan Pasal 355 KUHPidana terkait dengan tindakan kekerasan dan ancaman.
Keterangan dari saksi bernama L, yang juga merupakan korban dalam insiden ini, membenarkan bahwa Ketua RT Diding merupakan dalang dari penganiayaan tersebut.
Menurut L, Ketua RT tersebut merasa terganggu dengan kehadiran para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan ibadah di kos tempat tinggal mereka.
Dalam peristiwa tersebut, Ketua RT Diding melontarkan kata-kata kasar kepada para mahasiswa dan mengancam untuk membubarkan ibadah mereka.
“Saat itu bapak RT ngomong ‘keluar lu anjing’, lu gak hargain gua jadi RT di sini,” ujar saksi.
“Dah gua bilangin, kagak boleh ibadah di sini. Kalau lu mau ibadah ke Gereja sana,” lanjutnya.
Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga yang sedang menjalankan ibadah mereka tanpa takut akan gangguan atau ancaman dari pihak lain.***