Siapa Nama Asli Pacar DJ East Blake? Intip Biodaya ARS yang Kini Viral Usai Video Syurnya Disebar Sang Kekasih di Media Sosial
Selain itu, ada juga tiga kartu SIM dan akun Instagram yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten ilegal tersebut.
Achmad Risaldi Saut dijerat dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal ini melarang tindakan memproduksi, menyebarkan, dan menyediakan konten pornografi secara eksplisit.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya dari penyebaran konten pornografi dan pentingnya menjaga privasi serta menghormati keputusan orang lain.
Polres Metro Jakarta Utara mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang merugikan orang lain.***