Dimulai Kapan dan Jam Berapa? Cara Ikut Lelang Mobil Rubicocn Mario Dandy dengan Batas Penawaran Rp809.300.000, Link Bidding TERSEDIA

Dimulai Kapan dan Jam Berapa? Cara Ikut Lelang Mobil Rubicocn Mario Dandy dengan Batas Penawaran Rp809.300.000, Link Bidding TERSEDIA

Cara Mengikuti Lelang Rubicon Mario Dandy & Prosedur Penawaran

Dalam rangka lelang mobil Rubicon Mario Dandy, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengadakan proses lelang secara daring. Untuk dapat mengikuti proses lelang tersebut, peserta diharapkan untuk mengakses tautan bidding yang tersedia di aplikasi lelang, yakni melalui http://www.portal.lelang.go.id dan/atau http://www.lelang.go.id.

Lokasi pelaksanaan lelang terletak di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti lelang:

1. Pendaftaran Peserta


Pendaftaran peserta lelang dilakukan secara online melalui aplikasi portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Akses ke kedua aplikasi ini hanya diberikan kepada peserta yang telah melakukan pendaftaran.

Calon peserta diwajibkan untuk menyediakan beberapa informasi pribadi seperti KTP, NPWP, alamat surel, nomor telepon, dan nomor rekening yang masih aktif. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka situs lelang.go.id;
  • Klik pada menu "Daftar" yang terdapat di halaman utama;
  • Isi formulir pendaftaran pengguna baru dengan informasi yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat surel, nomor telepon, dan kata sandi;
  • Klik tombol "Daftarkan Akun Saya";
  • Sebuah surel aktivasi akan dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan sebelumnya;
  • Buka surel dan klik pada tautan “Aktifkan Akun Saya”;
  • Pendaftaran berhasil setelah aktivasi akun.

2. Pemilihan Objek Lelang

Peserta memiliki kebebasan untuk memilih objek lelang yang tersedia di platform lelang.go.id. Pastikan untuk mencari objek lelang yang sesuai dengan informasi mobil Rubicon Mario Dandy yang ditawarkan oleh Kejaksaan.

3. Pemeriksaan Spesifikasi dan Foto Mobil Secara Online




×

Sebelum melakukan penawaran, penting bagi peserta untuk memeriksa spesifikasi dan foto mobil Rubicon Mario Dandy secara teliti.

Objek lelang disajikan dalam kondisi apa adanya (as is).
Informasi mengenai spesifikasi dan foto objek lelang dapat diakses melalui aplikasi lelang portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

4. Pemeriksaan Langsung Mobil

Peserta diharapkan untuk melihat langsung objek lelang pada hari Rabu, 24 April 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Mobil yang dilelang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan langsung dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala ketentuan dan kondisi objek lelang, termasuk kekurangan dan cacat yang mungkin ada.

5. Penyetoran Uang Jaminan

Setiap peserta lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) PT. BNI (Persero). Besaran uang jaminan yang harus disetor adalah sebesar Rp242.790.000.

Setoran uang jaminan harus dilakukan secara penuh dan tidak dapat dicicil. Peserta diharuskan untuk menyerahkan uang jaminan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

6. Penawaran pada Saat Lelang

Peserta dapat mengajukan penawaran selama proses lelang berlangsung, yaitu pada hari Jumat, 26 April 2024.

Penawaran yang diajukan harus melebihi nilai limit yang telah ditentukan. Peserta berhak untuk mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas waktu penawaran lelang ditutup.

7. Pelunasan oleh Pemenang Lelang

Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga pokok lelang beserta bea lelang sebesar 3 persen. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat dalam lima hari kerja setelah proses lelang berakhir.

Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara.

Harap dicatat bahwa lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi apa pun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya