Berikut Cara Mengikuti Lelang Rubicon Mario Dandy Batas Penawaran Rp809.300.000, Dimulai Kapan dan Jam Berapa?

Berikut Cara Mengikuti Lelang Rubicon Mario Dandy Batas Penawaran Rp809.300.000, Dimulai Kapan dan Jam Berapa?

Jadwal Lelang Rubicon Mario Dandy

Pada Jumat, tanggal 26 April 2024, dijadwalkan akan diselenggarakan lelang mobil Rubicon Mari Dandy, sesuai dengan pengumuman yang diposting di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan username @kejari_jakarta_selatan.

Lelang tersebut direncanakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan batas penawaran yang telah ditetapkan sebesar Rp809.300.000. Pemenang lelang akan diumumkan setelah batas waktu penawaran berakhir.

Pelaksanaan lelang barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Prosedur lelang barang rampasan ini telah diberikan keabsahan hukumnya serta mendapatkan Surat Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024 pada tanggal 01 April 2024.

Dokumen izin lelang tersebut secara rinci mencatat nama terpidana atas objek lelang yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Mario Dandy Satriyo alias Dandy.




×

Barang rampasan yang akan dilelang adalah satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 Jeep L.C. HDTP dengan Nomor Polisi B2571PBP, tahun pembuatan 2013, berwarna hitam, dan memiliki Nomor Rangka 1C4HJWJG0DL597380 serta Nomor Mesin DL597380.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi panitia lelang yang dipimpin oleh Elin Octa Viari melalui nomor kontak 0812-9933-7777.

Panitia lelang hanya dapat dihubungi melalui pesan teks melalui aplikasi Whatsapp pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

cara ikut lelang ada pada halaman berikutnya,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya