YAY Pemilik NIK KTP ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta Jika Terdaftar UMKM, Cek Penerima Bansos BPUM 2024 di Sini

YAY Pemilik NIK KTP ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta Jika Terdaftar UMKM, Cek Penerima Bansos BPUM 2024 di Sini

VIV.co.id - YAY Pemilik NIK KTP ini Dapat BLT Rp 2,4 Juta Jika Terdaftar UMKM, Cek Penerima Bansos BPUM 2024 di Sini

Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena mereka dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta tanpa perlu melakukan pengecekan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2024 melalui situs resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI) di eform.bri.co.id.

Pertanyaan yang sering muncul di antara para pelaku UMKM adalah kapan BLT BPUM tahun 2024 akan dicairkan, serta bagaimana cara untuk memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima Bantuan Presiden (Banpres) tersebut melalui situs BRI di eform.bri.co.id.

Baca juga: Bukan link Dutamovie21 Terbaru, Nonton Bakuage Sentai Boonboomger Episode 8 Sub Indo Bukan Loklok

Baca juga: Sinopsis Pilot (2024) Awal Hingga Akhir Film Korea Terbaru Dibintangi Jo Jung Suk dan Han Sun Hwa, Sukses Bertransformasi Menjadi Wanita Cantik Demi Bertahan Hidup




×

Baca juga:  Siapa Adewale Ajamu Menantu Andra Ramadhan yang Hadirkan Dewa 19, Cek Profil dan Biodata, Pekerjaan hingga Usia dan Pendidikan

Penting untuk memahami bahwa masih ada kesempatan untuk menerima BLT sebesar Rp 2,4 juta bagi UMKM yang tidak termasuk dalam penerima BPUM 2024, asalkan NIK KTP mereka terdaftar dalam database yang disediakan oleh pihak berwenang. Hal ini memungkinkan mereka untuk tidak perlu lagi melakukan pengecekan melalui situs BRI di eform.bri.co.id.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah dihentikan sejak tahun 2022.

BPUM adalah bantuan yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima, dengan tujuan utama untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

cek pada halaman berikutnya, pemilik KTP berikut,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya