Bagaimana Cara Adopsi Anak? Berikut Persyaratan Lengkap, Berkas hingga Prosedur Adopsi Anak hingga Peniaian Tim Peksos dan TIPPA

Bagaimana Cara Adopsi Anak? Berikut Persyaratan Lengkap, Berkas hingga Prosedur Adopsi Anak hingga Peniaian Tim Peksos dan TIPPA

Syarat Adopsi Anak

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun, proses adopsi anak merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Penting untuk dipahami bahwa mengangkat seorang anak atau mengadopsinya tidak menghapus hubungan darah antara anak yang diadopsi dengan orang tua kandungnya. Dalam hal ini, Calon Orang Tua Angkat (COTA) wajib memperhatikan ketentuan bahwa mereka harus memiliki agama yang sama dengan Calon Anak Angkat (CAA).

Terkait adopsi anak oleh warga negara asing, hal ini hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir atau opsi terakhir yang diambil setelah semua upaya lainnya telah diupayakan. Sebelumnya, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon orang tua jika mereka berniat mengadopsi seorang anak. Berikut adalah beberapa syarat tersebut:

  1. Status perkawinan yang telah berlangsung minimal 5 tahun.
  2. Usia calon orang tua angkat minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Kesesuaian agama antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
  4. Kelayakan secara ekonomi dan sosial.
  5. Tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  6. Salah satu dari pasangan suami-istri telah dinyatakan oleh dokter spesialis bahwa mereka memiliki sedikit kemungkinan atau tidak dapat memiliki keturunan lagi.
  7. Mengajukan permohonan izin adopsi anak secara resmi kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi dengan melampirkan surat-surat yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang telah disediakan serta memasang materai yang sesuai.

Untuk memohon izin mengadopsi seorang anak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi blanko yang telah disediakan.

Blanko tersebut kemudian perlu ditempel materai sebagai tanda sahnya permohonan. Berikut adalah daftar surat-surat yang harus dilampirkan bersama permohonan izin:

  • Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
  • Surat Keterangan Kesehatan (COTA) dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan kondisi kesehatan secara menyeluruh.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (COTA) dari dokter spesialis jiwa yang berpraktek di
  • Rumah Sakit Pemerintah, untuk memastikan kestabilan mental calon orang tua.
  • Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi (COTA) dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi di Rumah Sakit Pemerintah, guna mengetahui kemampuan biologis calon orang tua untuk mendukung kehidupan anak.
  • Salinan akta kelahiran calon orang tua angkat (COTA).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari wilayah tempat tinggal calon orang tua angkat.
  • Salinan surat nikah atau akta perkawinan calon orang tua angkat (COTA) yang telah dilegalisir.
  • Kartu Keluarga dan KTP calon orang tua angkat (COTA).
  • Salinan akta kelahiran anak yang akan diadopsi (CAA).
  • Keterangan penghasilan asli dari tempat bekerja calon orang tua angkat (COTA), sebagai bukti kemampuan finansial untuk memelihara anak.
  • Surat pernyataan persetujuan dari anak yang akan diadopsi (CAA), yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, apabila anak tersebut telah mampu menyampaikan pendapatnya.
  • Surat pernyataan motivasi dari calon orang tua angkat (COTA) di atas kertas bermaterai cukup, yang menjelaskan alasan pengangkatan anak demi kepentingan terbaik dan perlindungan anak.
  • Surat pernyataan dari calon orang tua angkat (COTA) bahwa mereka akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi, sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak.
  • Surat pernyataan dari calon orang tua angkat (COTA) bahwa mereka akan memberitahukan kepada anak angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya, dengan memperhatikan kesiapan anak.
  • Surat pernyataan dari calon orang tua angkat (COTA) bahwa mereka tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan, dan akan memberi kuasa kepada wali hakim.
  • Surat pernyataan dari calon orang tua angkat (COTA) bahwa mereka akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkat.
  • Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga calon orang tua angkat.
  • Surat pernyataan bahwa dokumen adopsi yang disediakan adalah dokumen yang sah.
  • Dua lembar foto berukuran 4X6 dari calon orang tua angkat (COTA) dan anak yang akan diadopsi.
  • Selain itu, rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial setempat juga perlu dilampirkan. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur adopsi yang berlaku dengan cermat dan teliti.

Prosedur Adopsi Anak




×

Proses adopsi anak merupakan suatu tindakan yang diatur dengan ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses adopsi anak telah diuraikan sebagai berikut berdasarkan informasi yang dihimpun dari Portal Informasi Indonesia.

1. Calon orang tua yang berkeinginan untuk mengadopsi anak harus mengajukan surat permohonan. Apabila calon orang tua adalah sepasang suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau seorang orang tua tunggal WNI, maka surat permohonan tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi terkait. Namun, jika proses adopsi dilakukan oleh pasangan suami istri yang terdiri dari WNI dan Warga Negara Asing (WNA), surat permohonan harus diajukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan diterima oleh Dinas Sosial atau Kemensos, langkah selanjutnya adalah pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa dipimpin oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di tingkat Kementerian Sosial, tim Tippa dipimpin oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan melibatkan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Tim Tippa kemudian mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat. Tim Peksos bertugas untuk melakukan dialog dengan calon orang tua angkat guna menilai kelayakan mereka dari segi psikologis, sosial, dan ekonomi, serta aspek-aspek lain yang relevan untuk menentukan apakah mereka layak untuk memperoleh hak asuh. Tim Peksos melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 6 bulan.

Cek kelanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya