Apa Fungsi dan Peran Amicus Curiae yang Diusung Megawati ke MK Imbas Sengketa Pilpres 2024?

Apa Fungsi dan Peran Amicus Curiae yang Diusung Megawati ke MK Imbas Sengketa Pilpres 2024?

Seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menjelaskan bahwa tujuan dari amicus curiae adalah untuk mencari keadilan.

Dalam kutipannya yang disampaikan oleh MKRI, Irianto menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan amicus curiae berperan sebagai sahabat pengadilan untuk membantu hakim dalam memberikan keputusan yang adil terkait dengan penyelesaian sengketa, seperti sengketa hasil pilpres.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, adalah salah satu tokoh yang baru-baru ini mengajukan amicus curiae ke MK terkait sengketa hasil pilpres 2024.

Baca juga: Sinopsis Chief Detective 1958 (2024) Sub Indo dan Jadwal Tayang Drakor Lee Je Hoon dan Lee Dong Hwi Lengkap Serta Tautan Nonton dan Daftar Pemain

Baca juga: Siapa Bianca Alyssa? Anak Tiri Kombes Budi Hermanto Terseret Dugaan Perseingkuhan dengan Lettu Agam, Anandira Puspita Sebut Ada 5 Wanita Simpanan?




×

Baca juga: 10 TOP Rating TV dan Sinetron per Rabu 17 April 2024, BRAVO Sinetron Aku Mencintaimu Karena Allah Melesat ke Posisi Pertama Kalahkan Bidadari Surgamu

Pengajuan ini diumumkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada media pada tanggal 16 April 2024.

Kristiyanto menyampaikan bahwa Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam konteks sengketa tersebut, dengan tujuan memberikan pandangan dari perspektif seorang warga negara Indonesia. ***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya