Apa Fungsi dan Peran Amicus Curiae yang Diusung Megawati ke MK Imbas Sengketa Pilpres 2024?

Apa Fungsi dan Peran Amicus Curiae yang Diusung Megawati ke MK Imbas Sengketa Pilpres 2024?

VIV.co.id - Apa Fungsi dan Peran Amicus Curiae yang Diusung Megawati ke MK Imbas Sengketa Pilpres 2024?

Pengertian Amicus Curiae Adalah? Usulan Megawati Soal Polemik Pilpres, Begini Fungsi dan Perananny

 Apa Itu Amicus Curiae Ialah? Berikut Pengertian dan Makna Lengkap Soal Konsep yang Diajukan Megawati ke MK Tentang Konflik Pilpres

Baca juga: Inilah Sosok Bianca Alyssa Anak Kapolres Malang Diduga Jadi Salah Satu Selingkuhan Lettu Agam

Amicus curiae, sebuah frasa hukum yang mewakili "sahabat pengadilan," merujuk pada sebuah konsep hukum yang diajukan oleh Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.




×

Sesuai dengan penjelasan yang disajikan oleh situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, amicus curiae merujuk pada praktik di mana individu atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap suatu kasus memberikan pandangan mereka di hadapan pengadilan.

Baca juga: BACA The Bully In Charge 97 Sub Indo, Update Baru Designated Bully Chapter 97 Bahasa Indonesia RAW ENG

Baca juga: LANGSUNG BACA The Bully In Charge 96 Sub Indo Designated Bully Chapter 96 97 Bahasa Indonesia RAW ENG

Baca juga: Sinopsis Serial India ANTV Parineetii Hari ini 18 April 2024: Pari Kebingungan Menanti Rajif yang Tak Kunjung Pulang

Terdapat dua bentuk utama dari amicus curiae, yakni secara lisan dan tertulis. Dalam sebuah kutipan dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikutip dari berbagai sumber, peran amicus curiae dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis.

  • Pertama, di mana amicus curiae disebutkan secara eksplisit dan dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
  • Kedua, meskipun amicus curiae tidak disebutkan secara eksplisit, pendapat mereka tetap dipertimbangkan oleh hakim.
  • Ketiga, amicus curiae tidak disebutkan dan tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengadilan.

Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil pernah mengajukan amicus curiae ke MK dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

lanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya