Pengertian Amicus Curiae Adalah? Usulan Megawati Soal Polemik Pilpres, Begini Fungsi dan Peranannya
VIV.co.id -Pengertian Amicus Curiae Adalah? Usulan Megawati Soal Polemik Pilpres, Begini Fungsi dan Perananny
Apa Itu Amicus Curiae Ialah? Berikut Pengertian dan Makna Lengkap Soal Konsep yang Diajukan Megawati ke MK Tentang Konflik Pilpres
Amicus curiae, sebuah frasa hukum yang mewakili "sahabat pengadilan," merujuk pada sebuah konsep hukum yang diajukan oleh Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Inilah Sosok Bianca Alyssa Anak Kapolres Malang Diduga Jadi Salah Satu Selingkuhan Lettu Agam
Sesuai dengan penjelasan yang disajikan oleh situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, amicus curiae merujuk pada praktik di mana individu atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap suatu kasus memberikan pandangan mereka di hadapan pengadilan.
Terdapat dua bentuk utama dari amicus curiae, yakni secara lisan dan tertulis. Dalam sebuah kutipan dari laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikutip dari berbagai sumber, peran amicus curiae dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis.
- Pertama, di mana amicus curiae disebutkan secara eksplisit dan dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan.
- Kedua, meskipun amicus curiae tidak disebutkan secara eksplisit, pendapat mereka tetap dipertimbangkan oleh hakim.
- Ketiga, amicus curiae tidak disebutkan dan tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengadilan.
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil pernah mengajukan amicus curiae ke MK dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
lanjutan,