Pemerintah Mengizinkan ASN WFH Saat Liburan Lebaran Mulai 16-17 April 2024: Solusi Terobosan untuk Kendalikan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran?

Pemerintah Mengizinkan ASN WFH Saat Liburan Lebaran Mulai 16-17 April 2024: Solusi Terobosan untuk Kendalikan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran?

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Azwar Anas memberikan contoh bahwa instansi yang memiliki keterlibatan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan layanan pos, akan tetap menjalankan aktivitas secara langsung dengan persentase kehadiran 100 persen.


"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," tambahnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Satu Keluarga dalam Mobil Xenia, Diduga Hirup Racun AC Saat Lewat di Desa Limbur

Baca juga: Siapa Suami Faradina Mufti? Berikut Biodata dan Profil Pemeran Sita dalam Film Siksa Kubur, Ternyata Bukan Orang Sembarangan




×

Baca juga: Restiana Febrianti Anak Siapa? Pramugari Batik Air Viral Jadi Pelakor hingga Moralitas Dipertanyakan Warganet, Cek Akun IG Lengkap

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," lanjutnya.

Anas juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama selama enam hari dalam rangka perayaan Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H), ditambah dengan libur akhir pekan selama empat hari, sehingga total mencapai 10 hari.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ungkap Anas.

Anas juga menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini.

"Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan," tandasnya.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya