RESMI! Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah, Bagaimana Dampaknya Terhadap Siswa dan Sekolah?

RESMI! Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah, Bagaimana Dampaknya Terhadap Siswa dan Sekolah?

RESMI! Nadiem Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah, Bagaimana Dampaknya Terhadap Siswa dan Sekolah?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah memutuskan untuk mencabut status kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.


Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Baca juga: Bitcoin Menyala!!! Harga Diprediksi Bakal Tembus Rp2M, Ini Penyebabnya

Baca juga: Dukung Anak Capai Potensi Maksimal dan Terhindar dari Risiko Stunting dengan Asam Amino Esensial




×

Baca juga: Val The Consultant Indonesia Pemiliknya Siapa? Intip Biodata Valentina Maya Sari CEO Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi yang Viral Akibat Kasus Penganiayaan

Baca juga: Biodata Tampang David Clement Suami Agnes Jennifer yang Kaya Raya, Lengkap: Umur, Agama, Pekerjaan dan Akun Instagram

Dalam peraturan ini, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan opsional yang dapat diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Pasal 34 Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian, peraturan baru ini menggugurkan status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler sendiri bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik, serta memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat diikuti, antara lain:

  1. Krida seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
  2. Karya ilmiah seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, dan kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik;
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
  4. Kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Format pelaksanaan ekstrakurikuler dapat berupa individual, kelompok, klasikal, gabungan, atau lapangan.

Informasi lebih lanjut mengenai aturan mengenai ekstrakurikuler ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia di laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya