Video Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang Senilai Rp 100 Juta Nangis Usai Ditangkap Polisi, Tersangka Sempat Lakukan Penganiayaan? Cek Motif

Video Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang Senilai Rp 100 Juta Nangis Usai Ditangkap Polisi, Tersangka Sempat Lakukan Penganiayaan? Cek Motif

VIV.co.id - Video Nangis-nangis Sopir Taksi Online yang Peras Penumpang Senilai Rp 100 Juta Kini Ditangkap Polisi, Viral Tiktok! Tersangka Sempat Lakukan Penganiayaan? Cek Motif

Siapa Sopir Taksi Grabcar Peras Penumpang Rp 100 Juta hingga Viral Tiktok? Sempat Lakukan Penganiayaan pada Korban


Baca juga: Saksikan Sinopsis Cinta Untuk Guddan Hari ini 31 Maret 2024: Choti Guddan Menolak Bantuan Cek Uang dari Agastia, Kenapa?

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pengemudi layanan taksi daring yang menjadi perbincangan luas setelah melakukan tindakan pemerasan dan penganiayaan terhadap penumpangnya, Cindy Pangestu.

Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak pelaporannya oleh korban. Dalam kerja sama dengan layanan Grabcar, aparat kepolisian berhasil menetapkan tersangka bernama Gomgom dan menangkapnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Utara.




×

Kejadian ini bermula ketika Cindy, yang hendak pulang dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat menuju rumahnya di Puri Mansion, Cengkareng, Jakarta Barat, memesan layanan Grabcar.

Baca juga: UPDATE TERBARU Tarif Tol Jakarta Surabaya Berubah Atau Sama? Estimasi Puncak Mudik Lebaran 2024

Baca juga: Siapa Aghnia Punjabi Orang Malang? Viral Anak Dianiaya Baby Sitter hingga Bikin Elus Dada, Siapa Pelaku dan Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Baca juga: Siapa Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Sampai Babakbelur hingga Lebam Keunguan? Berikut Identitasnya, Diringkus Polisi

Meskipun awalnya perjalanan berjalan seperti biasa, namun ketidakpastian mulai muncul saat pengemudi masuk ke jalan tol, padahal rute yang diambil sebenarnya tidak memerlukan penggunaan jalan tol.

Saat berada di ruas tol, tersangka melakukan ancaman dan menuntut korban untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari rekeningnya.

lanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya