Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!

Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!

Namun demikian, Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi yang lebih khusus terkait pemagangan. Pemagangan dianggap sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang mencakup pelatihan di lembaga pelatihan serta bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.

Berdasarkan Pasal 21 dan 22 UU tersebut, pemagangan dapat dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara peserta magang dan pengusaha, yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan.


Dalam praktiknya, karyawan yang sedang menjalani masa pemagangan dianggap telah bekerja dan memiliki hak untuk menerima imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kriteria pekerja yang berhak menerima THR Tahun 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain untuk Hari Raya Idul Fitri, THR juga harus disalurkan pada saat perayaan Hari Raya Natal (Katholik/Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Buddha), dan Imlek (Konghucu).




×

THR harus disalurkan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pemotongan THR atau keterlambatan pembayarannya akan dikenai sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima THR Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.***

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya