Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!

Benarkah Anak Magang Berhak Dapat THR Lebaran? Temukan Jawabannya di Sini!

Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024

Keputusan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair telah diumumkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan menjadi tanggung jawab dari pihak pengusaha dan harus disalurkan kepada para pekerja/buruh. Penyaluran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.


Terkait besaran THR, ada ketentuan bahwa jumlahnya harus diserahkan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dibayar secara cicilan. THR tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kategori pekerja/buruh yang berhak menerima THR mencakup mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini juga mencakup pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.




×

Di sisi lain, pekerja/buruh yang masa kerjanya mencapai minimal 1 bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan proporsi masa kerja bulan dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 bulan gaji.

Baca juga: Apa Nama Akun IG Safrina Putri Indira Mahasiswi UNAIR yang Plagiat Tugas Orang Lain hingga Diduga Pojokkan Korban? Siapa Orang Tuanya hingga Kronologi Kasus?

Baca juga: Awal Mula Kasus Safrina Putri Indira Plagiat Tugas Tanpa Izin, Hingga Viral Tiktok Mahasiswi Kampus Unair

Baca juga: Apa Penyebab Kapal Keoyoung Sun Tenggelam di Perairan Shimonoseki Jepang Karena Apa? 6 Jasad WNI, Ada 1 ABK Selamat!

Apakah Anak Magang Akan Dapat THR Hari Raya?

Terkait pertanyaan apakah anak magang berhak menerima THR Lebaran 2024, perlu dipahami bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak magang tidak termasuk dalam kategori pekerja atau buruh.

Mereka dianggap sebagai calon pegawai yang sedang dalam tahap belajar dan belum menerima gaji atau upah karena status mereka masih sebagai peserta magang.

lanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya