Apa Itu DUI (Driving Unde the Influence) Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Apa Itu DUI (Driving Unde the Influence) Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Hasyakyla kemudian membela diri dengan mengatakan bahwa dia tidak bermaksud untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi situasi pada malam itu membuatnya harus menyetir sendiri. Dia mengklaim bahwa dia cukup dewasa untuk berpikir secara rasional dan tidak akan sengaja membahayakan dirinya sendiri. Hasyakyla juga mengungkapkan bahwa dia mengalami patah hati pada saat itu, yang mungkin menjadi penyebab dia minum terlalu banyak.

Meskipun demikian, Hasyakyla akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa tidak ada alasan bagi dirinya untuk mengemudi dalam keadaan mabuk. Dia berharap warganet dapat memahami kondisinya pada saat itu.


Dalam konteks hukum Indonesia, DUI dapat berdampak serius. Saat terjadi kecelakaan, pihak berwenang akan melakukan tes urin terhadap pengemudi yang terlibat, terutama jika kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan teknis kendaraan.

Pengemudi yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga tiga juta rupiah jika mereka sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan membahayakan nyawa atau properti orang lain.

Denda dan pidana penjara dapat lebih tinggi jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan atau properti (hingga dua tahun penjara atau denda empat juta rupiah), luka ringan (hingga empat tahun penjara atau denda delapan juta rupiah), luka berat (hingga sepuluh tahun penjara atau denda dua puluh juta rupiah), atau kematian (hingga dua belas tahun penjara atau denda dua puluh empat juta rupiah).




×
TAG:
Sumber:

Berita Lainnya