Apa Itu DUI (Driving Unde the Influence) Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Apa Itu DUI (Driving Unde the Influence) Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Hasyakyla Utami Kusumawardhani, mantan anggota JKT48, mendapat sorotan tajam dari warganet setelah mengungkap bahwa dia pernah melakukan DUI atau Driving Under the Influence.

DUI adalah singkatan dari Mengemudi dalam Kondisi Terpengaruh, yang terjadi ketika seseorang mengemudi dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan.


Kasus ini terbongkar ketika Hasyakyla, kakak dari Zara Adisty, menjawab sebuah pertanyaan di akun Instagram-nya yang berbunyi "drunk text tergokil."

Baca juga: Bioskop Tampan Sopyan Dado, Pemain Sinetron TOP yang Meninggal Dunia Akibat Sakit, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Baca juga: Siapa Istri dan Anak Sopyan Dado? Inilah Profil Pemeran TOP yang Meninggal Dunia, Benarkah Bukan Dari Kalangan Orang Sembarangan?




×

Baca juga: KOMIK Killer Peter 34 Bahasa Indonesia, Killer Peter Chapter 34 35 36 Sub Indo,Bukan Komikcast Komikindo RAW

Baca juga: KODE SPESIAL! Bocoran Besok Jumat 29 Maret 2024, Kode GIFT Code Redeem Ojol The Game Gratis Koin Item hingga Isi Energi Cek

Dia membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seorang teman, di mana dia mengakui bahwa dia pernah menyetir mobil dalam keadaan mabuk.

Dia mengatakan bahwa pada saat itu dia tidak sepenuhnya sadar dan akhirnya menabrak bundaran, menyebabkan kerusakan serius pada mobilnya.

Tangkapan layar percakapan Hasyakyla segera menjadi viral dan mendapat kecaman dari banyak warganet, yang menilai perilakunya sangat tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya