Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya

Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya

VIV.co.id - Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya

Pemerintah telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ada pertanyaan yang muncul: apakah THR tahun 2024 akan dikenai potongan pajak penghasilan, dan apa alasan di balik kebijakan ini?

Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan dilakukan sepuluh hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga: Siapa Identitas Sopir yang Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim? Libatkan 7 Kendaraan Pribadi hingga Truk, Apakah Ada Korban Jiwa?

Baca juga: Apakah Ada Korban Jiwa Kecelakaan Gerbang Tol Halim yang Sebabkan 7 Kendaraan Rusak Berat, Begini Kronologi dan Identitas Pelaku?




×

Baca juga: Siapa Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim hingga Libatkan 7 Kendaraan Ringsek Parah? Apakah Ada Korban Jiwa?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang terkait dengan THR serta gaji ke-13 bagi PNS. Beliau menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang terutang, sehingga THR PNS tidak akan dipotong pajak penghasilan.

Meskipun demikian, bagi pegawai swasta, keadaannya berbeda. Mereka akan mengalami potongan pajak penghasilan dari THR yang mereka terima. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

lanjutan,

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya