Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya
Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada dasarnya tunduk pada pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh 21.
Detail lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Baca juga: Biodata Sandy Walsh, Pemain Sepak Bola yang Resmi Jadi WNI: Instagram, Usia, Kekasih Hingga Karir
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif yang terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan dengan ambang terendah untuk dikenai PPh 21 adalah sebesar Rp5,4 juta.
Penerapan PPh 21 bisa bervariasi sesuai dengan kategori dan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga memungkinkan adanya perbedaan dalam pemotongan pajak.
Cara hitung pajak THR 2024, ada pada halaman berikutny,