Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya
VIV.co.id - Kenapa THR 2024 Ada Potongan Pajak Penghasilan? Inilah Penyebab dan Cara Menghitungnya
Pemerintah telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ada pertanyaan yang muncul: apakah THR tahun 2024 akan dikenai potongan pajak penghasilan, dan apa alasan di balik kebijakan ini?
Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri akan dilakukan sepuluh hari sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menjelaskan mengenai kewajiban pajak yang terkait dengan THR serta gaji ke-13 bagi PNS. Beliau menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang terutang, sehingga THR PNS tidak akan dipotong pajak penghasilan.
Meskipun demikian, bagi pegawai swasta, keadaannya berbeda. Mereka akan mengalami potongan pajak penghasilan dari THR yang mereka terima. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal ini.
lanjutan,