AWAS JANGAN TERLEWAT, Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Untuk Pribadi dan Badan, Hingga Sanksi Bila Telat Lapor
Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi pada tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah tanggal 30 April 2024.
Daftar Batasan Terakhir Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun 2024:
- Wajib Pajak Pribadi: 31 Maret 2024
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2024
Sanksi Telat atau Tidak Melapor SPT Tahunan
Laporan SPT Tahunan pajak dapat dilakukan sejak 1 Januari 2024. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, denda yang harus dibayar oleh wajib pajak pribadi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.
Hal serupa juga berlaku bagi wajib pajak badan. Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Daftar Sanksi Jika Telat atau Tidak Melapor SPT Tahunan:
- Wajib Pajak Pribadi: Rp100 ribu
- Wajib Pajak Badan: Rp1 juta
Dengan demikian, penting bagi wajib pajak untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan dan menghindari sanksi yang mungkin dikenakan atas keterlambatan atau ketidakpelaporan.