AWAS JANGAN TERLEWAT, Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Untuk Pribadi dan Badan, Hingga Sanksi Bila Telat Lapor
AWAS JANGAN TERLEWAT, Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Untuk Pribadi dan Badan, Hingga Sanksi Bila Telat Lapor
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan/pembayaran pajak, objek/bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap tahun, wajib pajak pribadi dan badan diwajibkan melaporkan SPT kepada otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Materi Puasa Ramadhan Untuk Anak TK dan SD, Pengertian Ramadhan, Rukun hingga Syarat
Baca juga: Read Online Eleceed chapter 290 Sub Indo Lanjutan komik Eleceed 289 290 Bahasa Indonesia CEK
SPT Tahunan memiliki batas waktu akhir pelaporan yang harus dipatuhi agar terhindar dari sanksi berupa denda.
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak pribadi dan badan.
Pasal 3 butir (3) poin b menyatakan bahwa untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak pribadi, batas akhirnya adalah "paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak".
Sementara itu, poin c menyatakan bahwa untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, batas akhirnya adalah "paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak".